Gubernur Ganjar Belum akan Gelar Sekolah Tatap Muka di Jateng, Apa Alasannya?
Sejumlah daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sudah dizinkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan sejumlah ketentuan. Namun Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan belum akan menggelar PTM.
"PTM belum. Tadi saya sudah konfirmasi ke pusat, kemungkinan yang SLB bisa. Kita belum. Sabar dulu, sabar dulu," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8/2023).
Ganjar menegaskan tetap memikirkan soal PTM dengan memantau perkembangan PPKM dan kasus COVID-19 di Jateng. Nantinya jika sudah memungkinkan akan dilakukan uji coba terlebih dahulu.
"Ya tidak langsung, kita uji coba dulu. Misalnya satu kelas siswanya 30 saja. Perkenalan dulu antar siswa. Belajarnya dua jam-dua jam dan sehari dibagi tiga shift. Mungkin itu masih manageable. Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan memantau dan mempersiapkan itu," jelasnya.
Hal serupa juga berlaku bagi tempat wisata. Menurut Ganjar uji coba diperlukan agar ketika terjadi kasus maka pengendalian lebih mudah.
"Sama, kalau perlu kita uji coba dulu di beberapa titik. Dengan cara misalnya pembelian tiket online, syarat ketat bagi wisatawan, jam kunjungannya dibatasi," jelasnya.
Diberikan sebelumnya, PPKM diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021. Berikut wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 di Jawa Tengah:
Level 3:
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.
Level 4:
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
Untuk diketahui, aturan pelaksanaan belajar tatap muka terbatas di sekolah untuk wilayah PPKM level 1-3 tertuang dalam SKB empat menteri Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman mengimbau kepada sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat jika menerapkan sekolah tatap muka terbatas.
"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," ujar Hendarman dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, hari ini.
kami dari MyEdu Indonesia memiliki solusi pendidikan yaitu Bimbel dan Privat Juara yang akan memudahkan siswa untuk memahami materi dalam belajar dimanapun dan kapanpun, info lebih lanjut hubungi wa 08111 44 8080