Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11/2023).
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril, menjelaskan sedikit mengenai skema seleksi guru PPPK 2021.
hampir sama dengan seleksi CPNS. Namun, hanya berbeda pada jumlah tahapan seleksi yang harus dilalui. Pada seleksi CPNS, peserta akan menjalani tiga tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Sementara itu, seleksi guru PPPK 2021 hanya menjalani 2 tahapan yaitu seleksi administrasi dan SKB. Iwan mengatakan materi yang diujikan yakni tentang kemampuan guru, baik dari sisi pengetahuan maupun kemampuan mengajarnya.
Yang utama perkuat content-nya dan pedagogi," ucap Iwan, dalam keterangan resminya di website Kemendikbud. Lebih lanjut, dia menjelaskan, guru yang bersangkutan harus benar-benar mengerti dengan isi materi bahan mengajarnya, terutama untuk para guru mata pelajaran (mapel). “Pada dasarnya, seorang guru mapel harus menguasai teoritisnya dan bagaimana mengajarkan kepada siswa agar lebih mudah dipahami.
Guru yang benar-benar melakukan tugas fungsional, akan bisa dengan mudah mengikuti SKB-nya,” tuturnya. Sebelum seleksi, Kemendikbud akan memberikan materi pembelajaran agar siap menghadapi tes nanti. Materi akan diberikan secara online dan gratis. Diharapkan para guru honorer bisa memanfaatkan dan terus mengasah kemampuannya. (Icheiko)
sumber