Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan Asesmen Nasional (AN) sebagai penggani Ujian Nasional (UN) pada 2021 mendatang. Namun, AN bukan lagi menjadi standar kelulusan peserta didik.
AN diperuntukkan sebagai alat peninjau kualitas pendidikan di satuan pendidikan. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menyebut AN merupakan penentu arah pembelajaran di satuan pendidikan.
"AN ini adalah sebagai penunjuk arah tujuan dan praktik pembelajaran. Kompetensi dan karakter murid adalah sebagai tujuan. AN menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid," kata Iwan dalam Peluncuran Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) secara daring, Selasa 22 Desember 2020.
Iwan mengatakan, AN mengarahkan pendidikan dapat berjalan secara holistik. Jadi, bukan hanya bersifat kognitif, tapi juga melihat karakter hingga sosio emosionil pelajar.
Ia menerangkan, AN memiliki tiga komponen penilaian, yakni asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Tiga komponen itu dinilai mampu menggambarkan filosofi pendidikan Indonesia.
"Tujuan AN secara konsep adalah untuk meningkatkan mutu dan asesmen tidak seharusnya hanya dilakukan untuk memantau atau melakukan judgment (penetapan) penilaian kinerja," ujarnya.
AN diharapkan mampu secara jelas mengukur kemampuan murid hingga kualitas satuan pendidikan. AN ini dirancang untuk memicu perbaikan kualitas belajar mengajar.
"Ini yang menjadi tujuan utama kita. Jadi bagaimana dia memicu perbaikan kualitas belajar mengajar yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid-murid kita," ujar Iwan.
sumber