Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah menyasar sekitar dua juta penerima bantuan. Masing-masing akan menerima Rp 1,8 juta. Penerima bantuan adalah dosen, guru, guru yang ditugasi sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Khusus untuk Kemendikbud saja, total sasarannya mencapai 1,6 juta guru dan pendidik, 162 ribu dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Selain itu, 237 ribu lebih tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 3,66 triliun.
"Di situasi pandemi ini ada berbagai macam gejolak, baik di bidang pendidikan dan di bidang ekonomi, dan kami menyadari. Bantuan ini hasil perjuangan bukan hanya Kemendikbud, tapi juga Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, dan tentu saja dari Pak Presiden dan dukungan penuh dari Komisi X DPR RI," kata Nadiem, saat peluncuran BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan, Selasa (17/11).
Kemendikbud juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU ini. Nadiem mengklaim, persyaratan yang ditetapkan tidak sulit agar para penerima lebih mudah mendapatkan manfaat.
Setidaknya, terdapat lima persyaratan untuk penerima BSU ini. Kelima persyaratan tersebut adalah harus warga negara Indonesia (WNI), tidak menerima subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan lainnya, berstatus bukan PNS, tidak menerima bantuan kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020, dan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Alasan kita tidak memberikan ini (penerima subsidi di luar BSU Kemendikbud) agar bantuan sosial kita adil dan tidak timpang. Tidak ada individu yang dapat bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan," kata Nadiem menambahkan.
Bantuan akan diberikan sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap hingga November 2020. Saat ini Kemendikbud sudah membuat rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.
"Bagi para guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.co.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id," kata Nadiem.
Ia menegaskan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan baik negeri atau swasta bisa mendapatkan bantuan ini. Setelah memeriksa informasi di laman tersebut terkait lokasi rekening yang bisa diaktifkan, para penerima bantuan bisa mengurusnya langsung ke bank untuk mencairkan bantuannya.
"PTK menyiapkan dokumen-dokumen dan dibawa ke penyalur. Dokumen apa saja? Tentu KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di web GTK dan PDDikti, dan juga surat tanggung jawab mutlak (STJM) yang diunduh juga di situ," kata Nadiem menambahkan.
Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM bisa dicetak oleh para calon penerima. Khusus untuk SPTJM harus dicetak dan ditandatangani di atas materai sebelum diurus ke bank yang bersangkutan.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim mengatakan, pencairan sudah bisa dilakukan November dan Desember 2020. Namun, para pendidik dan tenaga kependidikan diberikan waktu hingga tahun depan untuk mengaktifkan rekeningnya. "Para PTK punya kesempatan sampai 30 Juni 2020 untuk mengaktifkan rekening," kata Ainun menambahkan.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan pihaknya melakukan pengawasan internal oleh auditor internal Kemendikbud dan juga pengawasan eksternal. Semua bentuk pengaduan terkait bantuan ini bisa langsung diadukan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.
Kementerian Agama Kemenag juga telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan bantuan subsidi upah guru dan tenaga kependidikan non-PNS di madrasah. Juknis juga mengatur subsidi upah untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS di sekolah umum.
"Juknis pencairan subsidi gaji sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS di madrasah dan guru PAI non PNS pada sekolah umum," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui pesan tertulis.
sumber