Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo kembali mengingatkan agar sekolah tak menggelar pembelajaran tatap muka pada tahun 2021 jika belum merasa siap. Ia bahkan meminta pembelajaran tatap muka segera dibatalkan seandainya mengancam keselamatan banyak orang. "Para kepala dinas kesehatan diingatkan untuk bisa memberikan masukan, membatalkan semua aktivitas, kegiatan sekolah tatap muka manakala terjadi hal yang dapat mengancam keselamatan jiwa anak murid, para pelajar, termasuk guru dan juga orangtua," kata Doni dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 secara daring, Minggu (13/12/2023) malam.
Doni juga mengingatkan agar sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka melakukan evaluasi setiap minggu. Harus dipastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka tak menimbulkan klaster Covid-19 baru. "Tiap daerah harus memiliki straregi dalam mengatasi pandemi ini," ujarnya.
Doni mewanti-wanti agar protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, selalu diterapkan, termasuk dalam kegiatan belajar tatap muka. Segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pun wajib ditiadakan. Menurut Doni, virus corona bisa mengancam siapa saja tanpa terkecuali.
Oleh karenanya, risiko-risiko ini harus dijadikan pertimbangan para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan. Keselamatan semua pihak, kata Doni, harus menjadi prioritas utama. "Sekali lagi, jangan anggap enteng Covid. Covid ini ibarat malaikat pencabut nyawa, silent killer, bisa membunuh siapa saja tanpa kecuali," kata dia. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan rencana penyelenggaraan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka. "Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem secara daring, Jumat (20/11/2023). Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung pada kesiapan daerah masing-masing.
sumber