Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Rohmat Mulyana mengatakan, kartu penerima bantuan subsidi upah (BSU) guru PAI nonPNS sudah bisa dicetak. Para penerima BSU guru PAI nonPNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses pencairannya.
“Tombol cetak kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (24/12).
Dia menuturkan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 guru PAI nonPNS tahun 2020 yang berhak menerima BSU. Dengan rincian, sebanyak 68.035 BSU guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA. Sedang sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.
“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI nonPNS,” terangnya.
Dana BSU untuk setiap guru PAI nonPNS, sebesar Rp 1,8 juta. Dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6 persen. BSU yang proses pencairannya melalui rekening penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar Rp 2.900.
“Dana BSU untuk guru PAI nonPNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” ucapnya.
Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan bahwa informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU, dapat dilihat di Kartu BSU pada fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.
Untuk guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI Syariah, dana bantuannya hanya bisa diambil di outlet bank sesuai data yang tertera pada Kartu BSU. Pengambilan dana BSU tersebut harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.
“Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa. Dana BSU guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat diambil mulai 29 Desember 2020 sampai 30 Juni 2021,” pungkasnya.
sumber