Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah membuat langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah. Sekolah harus mampu membentuk tim pencegahan dan penanggulangan kekerasan tersebut.
"Untuk itu penting sekali bagi Pemda melalui dinas, semua sekolah punya tim pencegahan kekerasan yang terdiri dari anak-anak, orang tua, guru, jadi semua terlibat," ujar Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang dalam webinar Festival Hak Asasi Manusia (HAM) 2020, Jumat, 18 Desember 2020.
Ketika pencegahan dilakukan bersama-sama, maka kampanye anti kekerasan akan semakin kuat. Kampanye anti kekerasan dinilai mesti digalakkan, karena banyak dari warga pendidikan, utamanya siswa, tidak merasa mereka menjadi korban kekerasan.
Ketika sudah ada sinergi, barulah dibuat penerapan sanksi bagi siswa pelaku kekerasan di sekolah. Sanksi pun dibuat sekreatif mungkin, bukan malah menjadikan siswa memiliki rasa dendam.
"Ini yang sulit bagi sekolah mungkin untuk berfikir sanksi yang kreatif. Kerika anak berkelahi kemudian merusak bangku harusnya sanksinya memperbaiki bangku, bukan malah disuruh berlari keliling lapangan," jelas Chatarina.
Sanksi yang membuat siswa malu atau medatangkan dendam, menurut Chaterina tidak akan memberikan efek jera. Makanya, sanksi kreatif harus dijalankan. Kemudian untuk penanggulangan, sekolah juga harus lebih jeli melihat permasalahan, mengapa seorang siswa melakukan kekerasan.
"Bisa dilihat lingkungan sosialnya, apakah mereka mendapat kekerasan dari orang tua di rumah. Hal itu kan kadang membuat anak membalas kekerasan yang mereka dapatkan lalu dibawa kesekolah," jelasnya.
Dalam menanggulangi, kata dia, sekolah tidak perlu sampai mengambil hak pendidikan anak. Contohnya, memberikan skorsing atau tidak mengizinkan anak datang ke sekolah.
"Yang harus dilihat kenapa mereka melakukan, apa sebabnya. Justru kalau tidak diberi ruang di sekolah akhirnya mereka malah melakukan pelanggaran lainnya di luar sekolah. Jadi jangan sampai menanggulangi kekerasan menghilangkan hak dasar mereka untuk mendapatkan pendidikan," papar dia.
sumber