Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunda pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) ke September 2021. Hal tersebut dilakukan untuk memasifkan sosialisasi soal AN.

Meskipun ditunda, menurut pemangku kepentingan di dunia pendidikan, hal itu bukan inti masalahnya. Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, untuk melihat potret kualitas pendidikan di Indonesia adalah adanya tindak lanjut dari kementerian terkait.

Sebab, AN yang di maksudkan untuk mengetahui potret kualitas pendidikan Indonesia per daerah, kata Satriwan saat ini sudah banyak alat yang dapat dijadikan rujukan untuk mengukurnya.

Mulai dari hasil PISA (Programme for International Student Assessment), TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study), PIRLS (Progress in International Reading Literacy Study) dan Evaluasi Bank Dunia terhadap pendidikan Indonesia. Maupun versi rapor dalam negeri hasil UN, AKSI dan UKG Guru.

“Yang diperlukan atau dibutuhkan sebenarnya adalah tindak lanjut Kemdikbud dan Kemenag dalam memperbaiki potret rapor di atas,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Minggu (24/1).

Ia melanjutkan, yang juga perlu dilakukan sekarang adalah evaluasi pendidikan nasional sebagaimana amanah perintah UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Evaluasi nasional inilah justru yang mendesak dilakukan sekarang.

“AN itu bukan evaluasi. Namanya saja asesmen. Evaluasi secara teoretis lebih luas, dari pada sekadar penilaian atau asesmen. Evaluasi pendidikan itu perintah pasal 57-59 UU Sisdiknas. Perintahnya evaluasi, bukan asesmen (penilaian),” ujarnya.

“Jadi, tindak lanjut terhadap rapor kualitas pendidikan nasional yang sejatinya dibutuhkan, di semua aspek dan komponen pendidikan. Bukan malah membuat alat ukur baru, yang hasilnya sudah akan bisa ditebak,” pungkas dia. 

sumber


Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅