Pemerintah akan melakukan perekrutan guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), totalnya dibutuhkan 1 juta formasi. Namun, hal itu dipertanyakan oleh pemangku kepentingan di dunia pendidikan, kenapa harus PPPK, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menjawab hal itu, Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani mengatakan, alasan pihaknya membuka formasi adalah memang kurangnya guru yang mengajar di sekolah negeri.

Dia menuturkan bahwa saat ini kebutuhan guru di Indonesia sebesar 2,2 juta. Namun, yang baru terisi adalah 1,1 juta guru. Oleh karenanya perekrutan diadakan.

“Jumlah guru seharusnya di sekolah negeri berdasarkan rasio yang ideal itu sekitar 2,2 Juta. Nah 2,2 juta itu siapa yang sudah mengisinya, 1,1 juta itu adalah guru PNS,” ungkapnya dalam Ngopi Seksi Dampak Rekrutmen 1 Juta Guru Pada Program Pembangunan SDM Unggul secara daring, Minggu (17/1).

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara

Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi

Sementara dari 1,1 juta itu sudah ada guru yang memperhitungkan pensiun pada tahun 2021 sebanyak 69 ribu. Kemudian, guru honorer berjumlah 742 ribu dan CPNS 2019 serta PPPK 2020 berjumlah 84 ribu. Jika dijumlahkan, masih ada sisa sekitar 275 ribu kekurangan guru untuk mengajar di sekolah negeri.

“Saat ini karena memang kita butuh sejumlah itu. Maka dibutuhkanlah 1 juta guru ASN agar dapat menutupi kekurangan,” tutur dia.

Tentunya, kata dia tidak sekedar menutupi kekurangan saja. Namun, dengan terpenuhinya guru ini,maka harapan ke depan adalah kualitas guru meningkat, status dan kesejahteraan guru-guru honorer itu juga membaik.

Kebijakan perekrutan ini, kata Nunuk menguntungkan para guru yang memiliki usia di atas 35 tahun. Sebab, mereka tidak bisa lagi mendaftar sebagai CPNS. Dari jumlah guru honorer yang ada di data kami 437 ribu atau 59 persennya itu ada usianya sudah di atas 35 tahun.

“Rekrut guru P3K saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri. Karena kenapa? kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persennya tidak lagi memungkinkan,” ungkapnya.

Para guru PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama seperti guru PNS. “Penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan. Dengan mereka yang diangkat sebagai ASN PPPK tadi, hak mereka akan terpenuhi,” pungkasnya. 

sumber


Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅