Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa profesi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih fleksibel dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, mereka langsung dapat menempati posisi tinggi sesuai dengan kompetensi mereka.
Di mana untuk guru PNS, mereka perlu memulai jabatannya dari bawah. Mulai dari guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama. Jadi, para guru PPPK nantinya dapat langsung lompat jabatan sesuai kemampuan mereka.
’’Pembukaan formasi untuk P3K itu jauh lebih fleksibel dari PNS, kalau PNS itu mulai start dari paling bawah. PPPK tergantung dari kebutuhan dan kompetensi yang diharapkan untuk mengisi jabatan-jabatan itu,’’ terang dia dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (18/1).
Usia CPNS juga dibatasi 35 tahun, apabila melebihi tidak dapat mendaftar. Untuk menjadi CPNS memerlukan pembinaan kompetensi jangka panjang, sebab posisi yang akan diisi adalah pengambil kebijakan. ’’Kompetensinya itu nggak ada sekolahnya, jadi dia harus harus mengikuti proses peningkatan kompetensi di dalam pemerintah dalam jangka panjang,’’ ungkap dia.
Kemudian juga, formasi PNS dapat diisi oleh PPPK, sementara formasi PPPK tidak bisa diisi oleh PNS. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak juga pejabat yang mengisi formasi PNS, namun statusnya PPPK, salah satunya posisi dirjen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
’’Kalau PNS ini bisa diisi oleh PNS dan bisa diisi oleh PPPK, kalau formasi P3K hanya bisa diisi oleh PPPK. formasi CPNS yang sudah diisi oleh PPPK, itu Sekjen banyak, Sekjen yang non PNS, Dirjen apa lagi. Di tempatnya Bu Nunuk (Sesditjen GTK) lihat salah satunya adalah PPPK,’’ tutur dia. (*)
sumber
Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅