Koordinator Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyebut rencana penghapusan formasi guru dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan.

Pasalnya menurut Satriwan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) mengatur dua jenis pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selama ini kata dia, guru terdiri atas yang berstatus PNS dan PPPK. Jika mulai tahun depan hanya dibuka untuk PPPK, Satriwan khawatir kelak tak ada lagi guru berstatus PNS.

“Pernyataan mereka, rekrutmen guru hanya untuk PPPK bukan untuk PNS. berarti ke depan tidak ada lagi guru PNS kan, padahal di UU ASN itu ada PPPK dan PNS. Nah guru, kalau hanya P3K berpotensi menyalahi UU ini, karena semestinya ada rekrutmen guru PNS, karena ada P3K dan PNS,” terang Satriwan saat dihubungi Rabu (30/12).

Karena itu menurut Satriwan, rencana itu bakal menyalahi aturan yang ditetapkan sebelumnya. Jika tak ada lagi formasi guru dalam seleksi calon PNS, kelak lama-kelamaan hanya ada guru berstatus PPPK saat guru-guru berstatus PNS satu per satu mulai pensiun.

Padahal, kata dia, UU mengatur ASN terdiri atas PNS dan PPPK.”Kecuali keputusan BKN tersebut hanya untuk tahun depan. Misalnya pada 2021, seleksi guru hanya untuk PPPK, tapi ke depannya dibuka lagi PNS, ini masih bisa diterima,” tutur dia.

“Tapi mereka bilang, ‘mulai tahun depan’, berarti kan ke depan semuanya guru kita PPPK, berarti lama lama habis guru PNS karena ada pensiun kan. Makanya kami bilang ini berpotensi menyalahi aturan,” tukas Satriwan lagi.

Kendati, pembuktian apakah wacana kebijakan tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak harus diuji terlebih dulu. “Menyalahi apa tidak itu uji materil yang membuktikan. Tapi dalam analisis kami, ini menyalahi aturan jika tidak ada lagi membuka PNS,” kata Satriwan.

Ia juga mengingatkan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengacu pada aturan ASN tersebut. Belum lagi, pihaknya mengaku ada kekurangan jumlah guru PNS di Indonesia.

Menghapus guru PNS, kata Satriwan, sama saja dengan menabung masalah. Keberadaan guru PNS ini tidak bisa digantikan dengan guru PPPK yang memiliki kontrak kerja.

“Saya rasa, BKN dan Kemenpan RB itu belum berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemendikbud, dan Kemenag, soal data data terkait guru. Karena sampai 2024 Indonesia itu kekurangan guru PNS, kurang 1,3 juta guru sampai 2024,” ujarnya.

Komposisi guru PNS dan honorer di sekolah negeri secara umum berkisar di angka 65:35. Ada 65 guru PNS, dan 35 guru honorer. Sementara guru honorer bercita-cita menjadi guru PNS.

“Honorer inilah yang sudah menyelamatkan wajah pendidikan sekolah kita saat ini karena mereka yang jadi tulang punggung pembelajaran, mereka bercita-cita menjadi PNS,” ucap Satriwan.

Pemerintah juga disebut menghindari kewajibannya untuk mensejahterakan guru jika berkeras menghapus formasi guru dalam CPNS 2021.

Belum lagi guru PPPK bisa dipecat karena performanya dinilai kurang bagus. Padahal guru fresh graduate yang menjadi PPPK membutuhkan waktu untuk mencari model mengajar yang cocok dan tepat bagi anak didiknya.

“Kalau misalnya 4-5 tahun performa guru PPPK ini tidak bagus, pemerintah bisa rekrut lagi, bagaimana psikologi anak? anak lagi nyaman nih misalnya, atau guru itu lagi beradaptasi, tau-tau udah dipecat. Ini pemerintah menghindari kewajiban, atau karena keuangan negara lagi tipis, pemerintah nggak mau bertanggung jawab,” pungkas Satriwan.

Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana memperkirakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selanjutnya tidak akan membuka formasi guru. Seluruh penerimaan formasi guru nantinya hanya untuk formasi berstatus PPPK. Keputusan ini diambil karena pihaknya menilai pengelolaan guru akan lebih efektif dengan status PPPK. Di Lansir dari CNN.(***)

sumber

Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅