Pemerintah akan melakukan rekrutmen skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini. Kapasitas yang disediakan berjumlah 1 juta guru.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan, PPPK bukan hanya tenaga kontrak biasa. Jadi, guru berstatus PPPK tersebut adalah tenaga kerja profesional yang dikontrak oleh negara dan berfokus dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“PNS difokuskan untuk pembuatan kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. Jadi PPPK ini bukan pegawai kontrak biasa,” terang Bima dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1).

Menurutnya banyak negara maju yang menggunakan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai skema PNS dan PPPK. PNS untuk formasi manajerial, sementara PPPK untuk formasi tertentu saja.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK, di situ terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Dari 147 jabatan fungsional tersebut, salah satunya adalah guru.

“Misalnya kita butuh Guru Besar. Dengan skema PPPK, bisa langsung rekrut dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi tidak harus melalui dosen pertama, dosen muda, rektor,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa adanya kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK akibat kekosongan guru di berbagai daerah. Bahkan, para kepala daerah sendiri yang melaporkan hal tersebut kepada pemerintah pusat.

Selain itu, rekrutmen ini juga dilakukan dalam rangka memberikan ruang atas permintaan untuk menaikkan status guru honorer menjadi pegawai pemerintah.

“Banyak sekali pimpinan daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah. Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer,” pungkas dia.

sumber

Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅