Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Hal itu dilakukan mengingat kriteria kematian nasional daerah tersebut mencapai 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah 82 persen.
Namun, bagaimana untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah tersebut? Pasalnya, kegiatan yang terkena pembatasan salah satunya adalah belajar yang diminta untuk dilakukan secara daring. Sedangkan, di sisi lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menetapkan bahwa bulan ini sekolah akan kembali dibuka untuk PTM.
Kemendikbud mencatat, terdapat 14 provinsi yang dinyatakan siap melaksanakan PTM. Dari total tersebut, di antaranya adalah Jawa Barat, Daerah Istimewa Jogjakarta(DIJ), dan Bali.
Mengenai hal itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Hendarman mengatakan, bahwa keputusan apakah tetap melanjutkan PTM atau menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), hal itu merupakan keputusan pemerintah daerah (pemda). ’’Kewenangan ada di daerah,’’ katanya kepada JawaPos.com, Rabu (6/1).
Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im sebelumnya juga menuturkan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Artinya, seluruh izin pembukaan sekolah berdasarkan izin dari pemda setempat, kemudian sekolah dan orang tua.
Sebab, pemda sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan. ’’PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,’’ ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1).
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan untuk Pulau Jawa dan Bali. ’’Jadi penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali,’’ ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).
Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. ’’Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,’’ katanya. (*)
sumber
Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅