Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mempertanyakan alasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta pihak yang terlibat dalam polemik jilbab SMKN 2 Padang dipecat. Padahal, Nadiem sendiri belum menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan kejelasan.
“Jadi betul kan (belum hubungi pihak sekolah), apa yang kami khawatirkan itu betul sekali, posisi bapak (kepala sekolah) ini di-zolimi,” ungkap dia dalam diskusi daring Intoleransi Dunia Pendidikan Salah Guru?, Jumat (29/1).
Adapun, Instruksi Wali Kota Padang nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 yang telah berjalan selama 15 tahun untuk mewajibkan siswi berjilbab juga sudah dipahami oleh pihak sekolah, regulasi tersebut bersifat diskriminatif. Kepala sekolah juga telah menginstruksikan untuk siswi non muslim tidak diwajibkan mengenakan jilbab.
“Selama problematika ini muncul, Mendikbud belum pernah berkomunikasi dengan teman-teman di SMKN 2 Padang, beliau langsung menghakimi bahwa kepsek dan guru di SMKN 2 Padang salah, bahkan harus dicopot jabatannya,” ujar dia.
Dia pun juga menyayangkan sikap Nadiem yang dianggap sebagai orang di dunia pendidikan Indonesia malah memberikan pernyataan yang tidak mengayomi.
“Kok tiba-tiba Mendikbud yang harusnya jadi orang tua pendidikan yang harusnya mengayomi, komunikasi tidak ada, kok malah langsung menghakimi pecat saja. Ini tidak bijak, ini menurut saya sangat diskriminatif,” tambahnya.
Ia menilai bahwa Mendikbud ini ingin menunjukkan superiotasnya dengan mengistruksikan pemecatan. Padahal urusan pemecatan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
“Harusnya dia bicara ke presiden, mendagri, menko polhukam. Bicara supaya urusan perda yang diskriminatif ini bisa dihapuskan, supaya fokus pendidikan ya urusan pendidikan saja,” jelas Indra.
Ramai diperbincangkan soal wajib jilbab bagi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta agar pihak terlibat diberikan sanksi tegas, seperti pemecatan.
Kepsek SMKN 2 Angkat Bicara
Mengenai hal itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi menuturkan bahwa dirinya kaget mendengar pernyataan Nadiem untuk melakukan pemecatan bagi para pihak terlibat kasus intoleransi di sekolahnya. Ia juga mengaku tidak mendapat panggilan dari Nadiem untuk memberikan penjelasan soal polemik tersebut.
“Saya mendengar Pak Menteri mengatakan pecat kepala sekolah dan jajarannya. Saya langsung down, ini menimbulkan ketidaknyamanan buat saya,” terang dia dalam diskusi daring Intoleransi Dunia Pendidikan Salah Guru?, Jumat (29/1).
Memang, sekolahnya mengadopsi peraturan dari Instruksi Wali Kota Padang nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 yang telah berjalan selama 15 tahun untuk mewajibkan siswi berjilbab. Namun, Rusmadi juga mengetahui bahwa mewajibkan siswi berjilbab itu adalah tindakan diskriminatif.
Dirinya juga telah mengintruksikan kepada guru untuk tidak meminta siswi non muslim mengenakan atribut tersebut, hanya melakukan diskusi dengan murid bersangkutan. Ia pun mempertanyakan di mana letak kesalahan yang dilakukan pihaknya.
“Di mana letak salah saya? Saya sudah sampaikan (kepada guru), untuk anak-anak yang non muslim, itu jangan disentuh, karena kita beda agama, biarkan saja pakaiannya seperti itu. Kan sudah saya antisipasi dari awal sebelum kesalahan itu ada. Di mana letak salah kami?” imbuhnya.
Rusmadi menuturkan bahwa dirinya masih heran terhadap pernyataan Nadiem untuk melakukan pemecatan tersebut. “Kok bisa Pak Menteri mengeluarkan statement seperti itu. Saya yang diamanatkan sebagai kepala sekolah menjalankan tugas saya sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Nadiem merasa geram atas tindakan intoleransi tersebut. Ia pun meminta agar para pihak terlibat dapat diberikan sanksi tegas.
“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan,” ungkap dia beberapa waktu lalu.
sumber
Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅