P2G: Tidak Sinkron antara Guru Penggerak dengan Syarat Jadi Kepsek
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa ke depannya, kepala sekolah harus ikut tergabung dalam Program Guru Penggerak sebelum menduduki jabatannya.
Menurut, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, hal ini tidak tercantum dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
’’Kami melihat ada ketidaksinkronan sebenarnya tentang penglihatan terkait guru penggerak sebagai syarat menjadi kepala sekolah dengan Kemendikbud tentang kepala sekolah,’’ jelas dia kepada JawaPos.com, Minggu (14/2).
Sebagaimana diketahui, Permendikbud tersebut tidak mensyaratkan untuk mengikut guru penggerak sebelum menjadi kepala sekolah. Oleh karenanya, hal ini perlu untuk disinkronisasi.
’’Makanya waktu itu belum ada program guru penggerak, karena itu kami minta agar pernyataan ini mesti di sinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kemendikbud sendiri,’’ tutur Satriwan.
Apabila tidak ada sinkronisasi atas pernyataan tersebut, hal ini akan berpotensi melanggar aturan. ’’Kalau nggak, dia (Guru Penggerak) akan berpotensi menjadi program yang tidak ada landasan hukumnya ini kan berbahaya kalau program tidak ada landasan hukum atau payung hukum,’’ tegasnya.
Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, para guru yang tergabung dalam program Guru Penggerak memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah. Pasalnya, program ini dirancang untuk pembekalan kompetensi guru di semua jenjang guna menyiapkan pemimpin pembelajaran masa depan.
’’Ke depan, kalau mau punya karir sebagai kepala sekolah, tentu harus melewati program Guru Penggerak, karena ini bukan cuma program penguatan, tapi juga kepemimpinan,’’ terang Nadiem dalam keterangannya, Minggu (14/2). (*)
sumber
Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅