Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut sekolah resmi ditetapkan. Apabila ada peraturan yang bersifat intoleran, kepala daerah atau kepala sekolah diminta untuk segera mencabutnya dalam kurun waktu 30 hari sejak SKB ini ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, apabila tetap terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka akan dikenakan sanksi yang diberikan oleh pihak yang membawahi pelanggar. Seperti, Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Lalu, Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa memberikan sanksi kepada gubernurnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut kasus pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daring, Rabu (3/2).

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. “Jadim ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama 3 kementerian ini,” terang dia.

Adapun, SKB ini dibentuk atas dasar menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia di lingkungan sekolah. Mulai dari ideologi Pancasila hingga UUD 1945 demi keutuhan Indonesia.

Kemudian, pertimbangan fungsi sekolah untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik. Sekolah juga berperan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, membina, dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

“Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama,” tambahnya.

Akan tetapi, Nadiem mengatakan bahwa SKB ini tidak akan berlaku di Provinsi Aceh. Jadi, sekolah-sekolah di Aceh akan tetap menggunakan peraturan mereka sendiri.

“Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh,” pungkasnya.


sumber





Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅