Jakarta - Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diubah menjadi PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang memengaruhi kebijakan sekolah tatap muka. Bagaimana dengan nasib para siswa?
Pemerintah berencana akan melonggarkan PPKM Darurat jika terdapat penurunan kasus COVID-19. Saat ini, sekolah tatap muka terbatas telah dilakukan di 35 persen wilayah Indonesia.
Peraturan mengenai kegiatan belajar mengajar tatap muka telah diatur di dalam SKB (surat keputusan bersama) empat menteri dan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.
Dalam SKB sebelumnya dinyatakan bahwa sekolah diberikan opsi untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan kepada para siswa.
PTM diperbolehkan berjalan secara dinamis asalkan tetap menyesuaikan dengan situasi pandemi. Namun dengan adanya PPKM Darurat, ada tujuh provinsi yang wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Daerah-daerah tersebut tidak diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas hingga PPKM Darurat berakhir, Bunda.
Daerah mana saja yang tidak diperbolehkan melakukan PTM?
Menanggapi perihal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan semua aturan pembelajaran tatap muka diatur dalam SKB (surat keputusan bersama) empat menteri dan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.
Sebelumnya, SKB tersebut menyatakan pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Juli, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.
"Tapi pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau darurat harus ada modifikasi. Harus ada perubahan yang terjadi," kata Nadiem, dalam CNBC Indonesia Economic Update: Kebangkitan Ekonomi Indonesia, Senin (19/7/2023).
Dengan adanya PPKM Darurat, ada tujuh provinsi yang wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Nadiem menyebutkan tujuh provinsi itu yakni DKI Jakara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Daerah-daerah ini tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas hingga PPKM Darurat berakhir.
"Satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan."
"Orang tua atau wali di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memilih apakah PTM Terbatas atau PJJ. Jadi hanya di tujuh provinsi ini yang belum diperkenankan tatap muka," jelas Nadiem.
Sebelumnya, dia mengatakan alasan mengapa sekolah tatap muka terbatas harus dibuka karena lamanya melakukan PJJ memberikan dampak negatif pada anak.
Menurutnya, ada hal yang anak-anak alami seperti kebosanan di dalam rumah, jenuh dengan begitu banyaknya video conference yang mereka lakukan di rumah.
Tidak hanya itu, kondisi belajar yang tidak dinamis, kesepian, dan siswa mengalami depresi karena tidak bertemu dengan teman-teman dan gurunya. Bahkan, permasalahan domestik mulai dari stres yang disebabkan terlalu banyak berinteraksi di rumah dan kurang keluar rumah.
"Infrastruktur dan teknologi juga tidak memadai. Ini jelas PJJ ini sudah terlalu lama dan kita tidak bisa tunggu lagi dan mengorbankan kesehatan dan mental dari murid-murid kita," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Homeschooling - Bimbel Les Privat - UTBK Kedokteran PTN - Kuliah Online - PKBM ✅