Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tengah berlangsung, maka sekolah serta proses pembelajaran tahun ajaran baru 2021/2022 dinilai bersifat dinamis, Bunda. Hal ini mengacu pada kebijakan PPKM di tiap daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut diutarakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Menurutnya, satuan pendidikan perlu memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran.
Untuk wilayah dengan level 1 dan 2, maka dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Namun hal tersebut tetap dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah.
Berbeda untuk daerah yang masih berada di Level 3 dan 4. Keputusan PTM mungkin masih belum memungkinkan dan harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ).
Nadiem juga mengakui bahwa saat ini sudah banyak sekolah mencoba PTM terbatas sejak awal tahun 2021.
Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan sekolah tersebut dengan catatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan sudah memenuhi daftar periksa. alat-alat untuk persiapan PTM Terbatas," ucap Menteri Nadiem.
"Melalui relaksasi BOS dan BOP, satuan pendidikan bisa membeli alat dan bahan untuk menunjang pembelajaran, juga alat-alat untuk persiapan PTM Terbatas," ucap Menteri Nadiem.
Sementara itu, terkait penuntasan kurikulum pembelajaran di masa pandemi, Nadiem ungkap prioritas utama bukan untuk menuntaskan kurikulum. Melainkan memastikan setiap peserta didik mengalami proses pembelajaran. Oleh karena itu, pemerintah memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang akan digunakan.
Lebih lanjut, ada pula sejumlah kewajiban bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Ini dilakukan untuk memastikan PTM terbatas maupun PJJ dapat berjalan dengan baik agar tidak terjadi learning loss yang berkepanjangan.
"Secara khusus, Pemda bisa menyesuaikan regulasi dan terus berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat yang ada di daerah masing-masing."
"Carilah informasi dan selaraskan regulasi daerah dengan pusat. Selain itu, kolaborasi dinas pendidikan dan dinas kesehatan di tiap daerah sangat penting untuk memastikan pemenuhan daftar periksa satuan pendidikan bagi yang akan melakukan PTM terbatas," papar Nadiem.
Pemda juga diharapkan terus memantau, mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran, serta memastikan partisipasi dinas perhubungan untuk mengamankan akses transportasi dari dan ke satuan pendidikan bagi sekolah yang akan melakukan PTM terbatas.
"Kolaborasi Pemda melalui Dinas Pendidikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di tiap daerah juga harus dilakukan untuk memastikan keamanan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19," pesan Menteri Nadiem.
kami dari myedu indonesia memiliki solusi pendidikan dimasa pandemi ini yaitu homeschooling dengan kurikulum nasional dan internasional serta menerapkan konsep merdeka belajar.
untuk mendaftar homeschooling silahkan hubungi Wa 08111 44 8080
sumber